Rabu, 02 Februari 2011

resonansi : hukum dan keadilan

>aku menjadi bingung ketika melihat di tayangan tv para wakil rakyat melakukan votting untuk menentukan suatu kasus bahwa yang bersangkutan salah atau benar.
>aku masih bingung ketika melihat seseorang dengan kasus yang sama dan setara di vonis berbeda, padahal pedoman peraturan hukum yang digunakan sama.
>dan menjadi lebih bingung ketika melihat kesalahan besar di vonis ringan oleh sang hakim sedangkan kesalahan yang lebih ringan di vonis lebih berat oleh sang hakim
>dan aku melihat sudah menjadi sesuatu yang wajar orang kaya dan mempunyai kedudukan mempunyai kecenderungan kebal hukum, sedang si miskin akan dibuat tak berdaya di depan hukum.

lalu aku bertanya pada diri sendiri :
-untuk apa peraturan dan hukum dibuat?.
-bukankah untuk menegakkan kebaikan dan keadilan?
-siapakah yang menentukan seseorang bersalah atau tidak, apakah pedomannya?

jikalau melihat hubungan kebingunganku tadi maka akau akan menjawab :
oo..., ternyata salah atau benar itu ditentukan dengan suara terbanyak.
oo..., ternyata berat dan ringannya vonis sesorang itu tergantung dari si "hakim" dan bukannya dari tingkat kesalahannya.
oo..., ternyata hukum itu relatif dan tidak berpedoman.
ooo.., ternyata uang dan jabatan bisa untuk membeli hukum.
oooooooo.......,ternyata hukum bukan untuk mencari keadilan!!!!!!!!.


hukum, hati-nurani, keadilan.

ketika melihat seorang hakim yang adil menjatukan putusan pengadilan dengan angkuhnya sambil berpura-pura menahan rasa berat hati berkata "karena saudara telah terbukti dengan meyakinkan melanggar pasal xx maka berdasar ketentuan pasal tersebut anda dijatuhi hukuman xxx"

dan ketika membaca sejarah seorang raja yang bijaksana menjatuhkan hukuman kepada sorang yang bersalah sang raja berkata "saudara bersalah tetapi karena suadara mempunyai tanggungan yang lebih besar yaitu menjadi satu-satunya tulang punggung sekian banyak orang maka aku ampuni kesalahan tersebut dengan syarat......"

ooo......., ternyata putusan seorang hakim yang adil masih lebih baik putusan seorang raja/penguasa yang bijaksana karena keadilan tersebut didasari oleh hati-nurani.

oleh: achmad budiono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar